AD/ART APPI

AD/ART APPI

Spread the love

ASOSIASI  PEWARTA PERS INDONESIA (APPI)

Nomor AHU-0009165.AH.01.07 TAHUN 2022

Sekretariat nasional: KOWARI Jln.Raya Kelapa gading permai blok J1 no. 12A Jakarta Utara.                 Kantor pembantu:Jln.Perumahan CKM Bendasari 1 Karawang Timur Jawa barat.

Email:

asosiasipewartapersindonesia@gmail.com

No. Rekening APPI:Bjb:

Contak person:085885834246

ASOSIASI  PEWARTA PERS INDONESIA (A-PPI)

ANGGARAN DASAR

PEMBUKAAN

Bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan perkumpulan berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 harus diwujudkan melalui pencerdasan Nasional berdasarkan demokrasi penyampaian pendapat. Kemudian daripada itu sesuai dengan amanat UNDANG-UNDANG PERS NO.40 TH 1999 tentang Pelaksanaan  dalam rangka demokrasi penyampaian berita, perlu diberdayakan sebagai bagian integral pengetahuan rakyat yang mempunyai kedudukan, peranan, dan potensi strategis untuk mewujudkan pencerdasan nasional yang seimbang, berkembang dan berkeadilan serta berdaya saing sehingga dapat mewujudkan perekonomian yang kuat bagi seluruh rakyat Indonesia. Bahwa kemudian pemberdayaan wadah atau Perkumpulan Usaha pencerdasan rakyat secara menyeluruh, dan berkelanjutan melalui pengembangan pemberitaan yang berdaya saing sehingga kesempatan berkumpul, dengan dukungan, pembinaan perlindungan serta pengembangan berita yang seluas luasnya sehingga mampu meningkatkan kedudukan dan peran serta potensi usaha penyiaran dan wadah dalam mewujudkan pencerdasan bangsa.Sebuah wadah sangat diperlukan dalam menjalin kebersamaan untuk mencapai kekompakan dalam menyatukan visi dan misi. Banyaknya kasus kriminalisasi terhadap wartawan dan jurnalis menjadi alasan utama dibentuknya sebuah organisasi ini.

Perlindungan dan bantuan hukum yang sangat dibutuhkan oleh team media menjadi dasar untuk dibentuknya perkumpulan ini,dimana masih sering kita temukan dilapangan kejadian-kejadian yang merugikan team jurnalistik baik atas dasar kesalahan wartawan atau kriminalisasi.

LBH- BARU TERANG SAYAP PUTIH &LBH- ALIANSI RAKYAT MENGGUGAT(ARM) akan mendampingi dalam hal bantuan hukum.

BAB I

NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

PASAL 1

NAMA

Wadah ini bernama Asosiasi pewarta pers Indonesia (A-PPI) . Sesuai SK menhumkam dengan nomer AHU:0009165.AH.01.07 TAHUN 2022

 

PASAL 2

WAKTU

APPI didirikan pada hari Sabtu 18 Juni tahun 2022  di Karawang.

PASAL 3

TEMPAT DAN KEDUDUKAN

Asosiasi  Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Pusat berkedudukan di Karawang Jawabarat Republik Indonesia.

BAB II

BENTUK  PERKUMPULAN

PASAL 4

Forum ini berbentuk Organisasi

BAB III

VISI DAN MISI, LANDASAN, MAKSUD TUJUAN, KEGIATAN DAN SIFAT

PASAL 5

VISI DAN MISI

Visi Asosiasi Pewarta Pers Indonesia  adalah Terwujudnya kerjasama berdaya saing, mandiri, adil dan sejahtera.

Misi A-PPI adalah :

Memperkuat peran media dalam mencerdaskan Bangsa

Mengoptimalkan jejaring dan kemitraan dengan lintas sektor, regional, Nasional maupun Internasional dalam percaturan berita global serta memfasilitasi partisipasi pengusaha Media Indonesia dalam kegiatan bersekala Nasional dan Internasional.

Mengakselerasi pengembangan usaha media keseluruh wilayah dalam mendukung ekonomi wilayah yang berdampak positif pada pembagunan Nasional.

Meningkatkan kompetensi, keterampilan dan produktifitas serta memberikan pembinaan, perlindungan, pemberdayaan dan advokasi sehingga terwujud peluang kerja serta penyerapan tenaga kerja yang lebih luas.

PASAL 6

LANDASAN  AZAS

Perkumpulan berlandaskan dan berazaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945

PASAL 7

MAKSUD DAN TUJUAN

Menumbuh kembangkan dan mewadahi Pengusaha dan team media dalam rangka pencerdasan Nasional berdasarkan Demokrasi  yang berkeadilan.

Melindungi, mengembangkan kemampuan usaha dan meningkatkan kemandirian, kebersamaan, kekeluargaan yang berwawasan lingkungan, keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi secara Nasional.

Meningkatkan peranan Pengusaha dan team media dalam Penyebaran berita agar dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan tercipta lapangan kerja sehingga terwujud pemerataan pendapatan dan terbebas dari kemiskinan, kebodohan dan kemelaratan.

PASAL 8

KEGIATAN-KEGIATAN USAHA

Kegiatan-kegiatan dari perkumpulan ini adalah :

Pembinaan berupa pendidikan, pelatihan dan pendampingan usaha media

Konsultasi bisnis, advokasi hukum umum dan hubungan penyiaran

Fasilitator pembiayaan dan permodalan.

Konsultan perijinan Usaha media.

Konsultan untuk mendapatkan sosialisasi dan sertifikasi dewan Pers

Konsultan bantuan hukum umum

Konsultan sarana dan prasarana bagi kegiatan usaha media.

Mengumpulkan dana untuk kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat

Hubungan dengan lembaga nasional dibidang pendidikan, pelatihan, ketenagakerjaan dan bantuan hukum

PASAL 9

SIFAT

Perkumpulan bersifat independen dan menjadi tanggungjawab wilayah masing-masing.

BAB VII

KEANGGOTAAN

PASAL 10

Keanggotaan perkumpulan bersifat perorangan sukarela dan terbuka yang terbatas.

Keanggotaan perkumpulan terdiri dari :

Warga Negara Republik Indonesia yang sudah berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun sehat rokhani.

Seluruh pengusaha dan team media serta Advocate yang memiliki usaha produktif baik perseorangan dan/atau Badan Usaha perorangan yang memenuhi kriteria

Syarat-syarat menjadi anggota, hak dan kewajiban lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

PASAL 11

Keanggotaan A-PPI,terdiri dari :

Anggota biasa(Team Media).

Anggota Luar Biasa.(Advocate/Pengacara)

Anggota Kehormatan(Tokoh Media&Hukum,Jurnalis warga)

Keanggotaan yang telah mengisi formulir sebagai anggota di Sekretariat  baik di Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah, Pengurus Daerah,A PPI dengan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA)

PASAL 12

Syarat-syarat menjadi anggota, hak dan kewajiban lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

BAB V

STRUKTUR DAN KELEMBAGAAN PERKUMPULAN

PASAL 13

STRUKTUR PERKUMPULAN

Susunan Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) terdiri :

Tingkat Pusat DPP:  a. Dewan Pembina

b. Dewan Penasehat

c. Dewan Pakar

d. Dewan Pengawas

Tingkat Propinsi DPW : a. Dewan Pembina

b. Dewan Penasehat

c. Dewan Pakar

d. Dewan Pimpinan Daerah

Tingkat Kabupaten/Kota DPD :             a. Dewan Pembina

b. Dewan Penasehat

c. Dewan Pimpinan

PASAL 14

Dewan Pembina terdiri dari Pemerintah, Pemerintah daerah dan Instansi serta lembaga  lainnya yang berkaitan dengan Usaha Media dan bantuan hukum

PASAL 15

Dewan Penasehat terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai perhatian terhadap pembinaan dan pengembangan usaha media dan bantuan hukum.

PASAL 16

Dewan Pakar terdiri dari cendikiawan, praktisi dan tokoh usaha Media dan bantuan hukum dan serta masyarakat yang mengerti dan memahami tentang permediaan dan bantuan hukum Nasional maupun Daerah.

PASAL 17

Dewan Pengawas  :

Pengawas merupakan badan yang menetapkan serta mengawasi jalannya pelaksanaan kebijakan-kebijakan dari keputusan rapat musyawarah nasional (MUNAS).

Sistem pemilihan pengawas dalam rapat MUNAS musyawarah mufakat dan/atau suara terbanyak.

Pengawas dipilih untuk masa jabatan 5 (lima) tahun satu periode masa bakti.

Pengawas sekurang-kurangnya berjumlah 3 (tiga) orang, terdiri dari seorang Ketua dan lainnya sebagai anggota.

Dalam menjalankan hak dan wewenang Dewan Pengawas mempunyai kewajiban dan tugas untuk :

Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.

Membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas pengawas kepada rapat MUNAS.

Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan segala kegiatan-kegiatan perkumpulan.

Mempertanggung jawabkan hasil pelaksanaan pengawasan kepada rapat MUNAS.

Pengaturan lebih lanjut mengenai Dewan Pengawas perkumpulan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau peraturan lainnya.

PASAL 18

PENGURUS HARIAN

Pengurus Harian adalah pelaksana kegiatan sehari-hari dalam perkumpulan. Ketentuan lainnya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau peraturan lainnya.

BAB VI.

PENGURUS DEWAN PIMPINAN PUSAT

PASAL 19

Pengurus Dewan Pimpinan Pusat adalah badan eksekutif tertinggi dari Forum dalam rangka operasional perkumpulani untuk tingkat Pusat.

Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari :

Seorang Ketua Umum.

Sedikitnya 3 (tiga) orang Ketua.

Seorang Sekretaris Jenderal.

Sedikitnya 2 (dua) orang wakil Sekretaris Jenderal.

Seorang Bendahara Umum.

Sedikitnya 1 (satu) orang wakil Bendahara.

Sedikitnya 5 (lima) Kepala Bidang

PASAL 20

Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah adalah Badan eksekutif tertinggi dari Forum di tingkat Provinsi.

Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah terdiri dari :

Seorang Ketua

Sedikitnya 1 (satu) orang Wakil Ketua.

Seorang Sekretaris

Sedikitnya 1 orang wakil sekretaris

Seorang Bendahara.

Sedikitnya 1 orang wakil Bendahara

Sedikitnya 5 Kepala Biro

PASAL 21

Pengurus Dewan Pimpinan Daerah adalah Badan Eksekutif tertinggi Organisasi di Tingkat Kabupaten dan/atau Kota.

Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang  terdiri dari :

Seorang Ketua

Sedikitnya 1 (satu) orang Wakil Ketua.

Seorang Sekretaris

Sedikitnya 1 orang wakil sekretaris

Seorang Bendahara.

Sedikitnya 1 orang wakil Bendahara

Sedikitnya 5 Kepala Bagian.

PASAL 22

Dewan Pimpinan Pusat dapat membentuk lembaga – lembaga teknis dalam menunjang kegiatan APPI untuk  kemajuan forum.

PASAL 23

Masa Jabatan dari semua Kepengurusan adalah 5 (lima) tahun baik Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, Pengurus Cabang dan  dapat dipilih kembali sebanyak 2 (dua) kali masa jabatan.

BAB VII

RAPAT-RAPAT

PASAL 24

Rapat Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari :

MUNAS, RAPIMNAS, RAKERNAS, PLENO DAN RAPAT – RAPAT BIDANG

PASAL 25

Rapat Dewan Pimpinan Wilayah terdiri dari :

MUSWIL, RAPIMWIL, RAKERWIL, DAN RAPAT – RAPAT BIRO

PASAL 26

Rapat Dewan Pimpinan Daerah terdiri dari :

MUSDA, RAPIMDA, RAKERDA, DAN RAPAT – RAPAT BIDANG

BAB VIII

KEKAYAAN DAN SUMBER KEUANGAN

PASAL 31

Perkumpulan memiliki kekayaan awal berupa uang tunai sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Sumber keuangan perkumpulan diperoleh dari :

Iuran dan sumbangan anggota yang besarnya ditentukan dalam rapat MUNAS.

Sumbangan yang tidak mengikat dari pihak-pihak lain.

Sumbangan dari Pemerintah.

Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku.

 

Pengelolaan serta penggunaan harta perkumpulan menjadi wewenang dan tanggung jawab pengurus sesuai lingkup tanggung jawab masing-masing dan dipertangung jawabkan pada rapat MUNAS.

HaL-hal yang menyangkut besaran nilai prosedur dan tatacara pengelolaan dan penggunaan harta kekayaan dan perkumpulan diatur lebih lanjut di adalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau peraturan lainnya.

BAB  IX

ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

PASAL 32

Anggaran Rumah Tangga adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar yang memuat ketentuan atau aturan yang bersifat operasional, dan hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini.

PASAL 33

Setiap keputusan dan ketentuan dalam Anggaran Dasar ini dapat diubah, ditambah dan dihapus dan harus dimusyawarahkan, terlebih dahulu melalui rapat Musyawarah Nasional (MUNAS).

Perubahan Anggaran Dasar harus disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah diitambah satu dari jumlah suara yang sah pada saat pemungutan suara dilakukan.

BAB  X

PEMBUBARAN PERKUMPULAN

PASAL  34

Pembubaran Perkumpulan hanya dapat dilakukan dengan rapat Musyawarah Nasional (Munas) dengan ketentuan sebagai berikut :

Musyawarah Nasional tersebut dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah peserta Musyawarah Nasional.

Keputusan pembubaran harus disetujui oleh sekurang-kurang 3/4 (tiga per empat) dari jumlah suara yang syah pada waktu pemungutan suara dilakukan.

Undangan rapat Musywarah Nasional (Munas) harus disampaikan dengan pos tercatat atau elektronik-mail kepada seluruh peserta Munas sekurang-kurangnya 2 (dua) minggu hari kalender sebelum waktu penyelenggaraan.

Rapat Musyarawah Nasional (Munas) yang memutuskan pembubaran perkumpulan harus menentapkan ketentuan tentang likuidas harta kekayaan perkumpulan.

BAB  XI

CARA PENGGUNAAN KEKAYAAN SISA LIKUIDASI

PASAL 35

Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada perkumpulan lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan perkumpulan ini.

Kekayaan sisa hasil likuidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) dapat diserahkan kepada badan hukum lain yang melakukan kegiatan yang sama dengan perkumpulan yang bubar, apabila hal tersebut diatur dalam undang-undang yang berlaku bagi badan hukum tersebut.

Dalam hal kekayaan sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada perkumpulan lain atau kepada badan hukum lain sebagaimana dimaksud dalam ayat 1(satu) dan ayat 2(dua), kekayaan tersebut diserahkan kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan perkumpulan yang bubar.

BAB XII

ATURAN TAMBAHAN

PASAL 36

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini dan penjelasan Anggaran Dasar lebih rinci dimuat dalam peraturan-peraturan/ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan penjelasan  Anggaran Dasar.

BAB XIII

PENUTUP

PASAL 37                  Organisasi  akan bekerja sama dengan Dewan Pers dalam hal sertifikasi.

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD) ini akan diatur dalam  Anggaran Rumah Tangga (ART).

Anggaran Rumah Tangga (ART) tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Anggaran Dasar ini.

Anggaran Dasar (AD) Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI)disyahkan dan ditetapkan dalam rapat-rapat oleh tim penyusun dan perumus Anggaran Dasar dan berlaku sejak ditetapkan.

Tim Penyusun dan Perumus Anggaran Dasar Rumah Tangga PPI

Agus  Dwi Dharmaji,SH

Drg.Feby

Aspriliady,SE

Drs.Akhmad Yusuf

M.Vani Basa

 

Dewan pimpinan Asosiasi pewarta Pers Indonesia

ketua umum

Ade Julhaidir

Sekjend:Agus Dwi Dharmadji,SH

Bendahara umum

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *