ASOSIASI PEWARTA PERS INDONESIA (APPI)
Nomor AHU-0009165.AH.01.07 TAHUN 2022
Sekretariat nasional: KOWARI Jln.Raya Kelapa gading permai blok J1 no. 12A Jakarta Utara. Kantor pembantu:Jln.Perumahan CKM Bendasari 1 Karawang Timur Jawa barat.
Email:
asosiasipewartapersindonesia@gmail.com
No. Rekening APPI:Bjb:
Contak person:085885834246
ASOSIASI PEWARTA PERS INDONESIA (A-PPI)
ANGGARAN DASAR
PEMBUKAAN
Bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan perkumpulan berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 harus diwujudkan melalui pencerdasan Nasional berdasarkan demokrasi penyampaian pendapat. Kemudian daripada itu sesuai dengan amanat UNDANG-UNDANG PERS NO.40 TH 1999 tentang Pelaksanaan dalam rangka demokrasi penyampaian berita, perlu diberdayakan sebagai bagian integral pengetahuan rakyat yang mempunyai kedudukan, peranan, dan potensi strategis untuk mewujudkan pencerdasan nasional yang seimbang, berkembang dan berkeadilan serta berdaya saing sehingga dapat mewujudkan perekonomian yang kuat bagi seluruh rakyat Indonesia. Bahwa kemudian pemberdayaan wadah atau Perkumpulan Usaha pencerdasan rakyat secara menyeluruh, dan berkelanjutan melalui pengembangan pemberitaan yang berdaya saing sehingga kesempatan berkumpul, dengan dukungan, pembinaan perlindungan serta pengembangan berita yang seluas luasnya sehingga mampu meningkatkan kedudukan dan peran serta potensi usaha penyiaran dan wadah dalam mewujudkan pencerdasan bangsa.Sebuah wadah sangat diperlukan dalam menjalin kebersamaan untuk mencapai kekompakan dalam menyatukan visi dan misi. Banyaknya kasus kriminalisasi terhadap wartawan dan jurnalis menjadi alasan utama dibentuknya sebuah organisasi ini.
Perlindungan dan bantuan hukum yang sangat dibutuhkan oleh team media menjadi dasar untuk dibentuknya perkumpulan ini,dimana masih sering kita temukan dilapangan kejadian-kejadian yang merugikan team jurnalistik baik atas dasar kesalahan wartawan atau kriminalisasi.
LBH- BARU TERANG SAYAP PUTIH &LBH- ALIANSI RAKYAT MENGGUGAT(ARM) akan mendampingi dalam hal bantuan hukum.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
PASAL 1
NAMA
Wadah ini bernama Asosiasi pewarta pers Indonesia (A-PPI) . Sesuai SK menhumkam dengan nomer AHU:0009165.AH.01.07 TAHUN 2022
PASAL 2
WAKTU
APPI didirikan pada hari Sabtu 18 Juni tahun 2022 di Karawang.
PASAL 3
TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Pusat berkedudukan di Karawang Jawabarat Republik Indonesia.
BAB II
BENTUK PERKUMPULAN
PASAL 4
Forum ini berbentuk Organisasi
BAB III
VISI DAN MISI, LANDASAN, MAKSUD TUJUAN, KEGIATAN DAN SIFAT
PASAL 5
VISI DAN MISI
Visi Asosiasi Pewarta Pers Indonesia adalah Terwujudnya kerjasama berdaya saing, mandiri, adil dan sejahtera.
Misi A-PPI adalah :
Memperkuat peran media dalam mencerdaskan Bangsa
Mengoptimalkan jejaring dan kemitraan dengan lintas sektor, regional, Nasional maupun Internasional dalam percaturan berita global serta memfasilitasi partisipasi pengusaha Media Indonesia dalam kegiatan bersekala Nasional dan Internasional.
Mengakselerasi pengembangan usaha media keseluruh wilayah dalam mendukung ekonomi wilayah yang berdampak positif pada pembagunan Nasional.
Meningkatkan kompetensi, keterampilan dan produktifitas serta memberikan pembinaan, perlindungan, pemberdayaan dan advokasi sehingga terwujud peluang kerja serta penyerapan tenaga kerja yang lebih luas.
PASAL 6
LANDASAN AZAS
Perkumpulan berlandaskan dan berazaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945
PASAL 7
MAKSUD DAN TUJUAN
Menumbuh kembangkan dan mewadahi Pengusaha dan team media dalam rangka pencerdasan Nasional berdasarkan Demokrasi yang berkeadilan.
Melindungi, mengembangkan kemampuan usaha dan meningkatkan kemandirian, kebersamaan, kekeluargaan yang berwawasan lingkungan, keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi secara Nasional.
Meningkatkan peranan Pengusaha dan team media dalam Penyebaran berita agar dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan tercipta lapangan kerja sehingga terwujud pemerataan pendapatan dan terbebas dari kemiskinan, kebodohan dan kemelaratan.
PASAL 8
KEGIATAN-KEGIATAN USAHA
Kegiatan-kegiatan dari perkumpulan ini adalah :
Pembinaan berupa pendidikan, pelatihan dan pendampingan usaha media
Konsultasi bisnis, advokasi hukum umum dan hubungan penyiaran
Fasilitator pembiayaan dan permodalan.
Konsultan perijinan Usaha media.
Konsultan untuk mendapatkan sosialisasi dan sertifikasi dewan Pers
Konsultan bantuan hukum umum
Konsultan sarana dan prasarana bagi kegiatan usaha media.
Mengumpulkan dana untuk kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat
Hubungan dengan lembaga nasional dibidang pendidikan, pelatihan, ketenagakerjaan dan bantuan hukum
PASAL 9
SIFAT
Perkumpulan bersifat independen dan menjadi tanggungjawab wilayah masing-masing.
BAB VII
KEANGGOTAAN
PASAL 10
Keanggotaan perkumpulan bersifat perorangan sukarela dan terbuka yang terbatas.
Keanggotaan perkumpulan terdiri dari :
Warga Negara Republik Indonesia yang sudah berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun sehat rokhani.
Seluruh pengusaha dan team media serta Advocate yang memiliki usaha produktif baik perseorangan dan/atau Badan Usaha perorangan yang memenuhi kriteria
Syarat-syarat menjadi anggota, hak dan kewajiban lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
PASAL 11
Keanggotaan A-PPI,terdiri dari :
Anggota biasa(Team Media).
Anggota Luar Biasa.(Advocate/Pengacara)
Anggota Kehormatan(Tokoh Media&Hukum,Jurnalis warga)
Keanggotaan yang telah mengisi formulir sebagai anggota di Sekretariat baik di Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah, Pengurus Daerah,A PPI dengan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA)
PASAL 12
Syarat-syarat menjadi anggota, hak dan kewajiban lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB V
STRUKTUR DAN KELEMBAGAAN PERKUMPULAN
PASAL 13
STRUKTUR PERKUMPULAN
Susunan Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) terdiri :
Tingkat Pusat DPP: a. Dewan Pembina
b. Dewan Penasehat
c. Dewan Pakar
d. Dewan Pengawas
Tingkat Propinsi DPW : a. Dewan Pembina
b. Dewan Penasehat
c. Dewan Pakar
d. Dewan Pimpinan Daerah
Tingkat Kabupaten/Kota DPD : a. Dewan Pembina
b. Dewan Penasehat
c. Dewan Pimpinan
PASAL 14
Dewan Pembina terdiri dari Pemerintah, Pemerintah daerah dan Instansi serta lembaga lainnya yang berkaitan dengan Usaha Media dan bantuan hukum
PASAL 15
Dewan Penasehat terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai perhatian terhadap pembinaan dan pengembangan usaha media dan bantuan hukum.
PASAL 16
Dewan Pakar terdiri dari cendikiawan, praktisi dan tokoh usaha Media dan bantuan hukum dan serta masyarakat yang mengerti dan memahami tentang permediaan dan bantuan hukum Nasional maupun Daerah.
PASAL 17
Dewan Pengawas :
Pengawas merupakan badan yang menetapkan serta mengawasi jalannya pelaksanaan kebijakan-kebijakan dari keputusan rapat musyawarah nasional (MUNAS).
Sistem pemilihan pengawas dalam rapat MUNAS musyawarah mufakat dan/atau suara terbanyak.
Pengawas dipilih untuk masa jabatan 5 (lima) tahun satu periode masa bakti.
Pengawas sekurang-kurangnya berjumlah 3 (tiga) orang, terdiri dari seorang Ketua dan lainnya sebagai anggota.
Dalam menjalankan hak dan wewenang Dewan Pengawas mempunyai kewajiban dan tugas untuk :
Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas pengawas kepada rapat MUNAS.
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan segala kegiatan-kegiatan perkumpulan.
Mempertanggung jawabkan hasil pelaksanaan pengawasan kepada rapat MUNAS.
Pengaturan lebih lanjut mengenai Dewan Pengawas perkumpulan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau peraturan lainnya.
PASAL 18
PENGURUS HARIAN
Pengurus Harian adalah pelaksana kegiatan sehari-hari dalam perkumpulan. Ketentuan lainnya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau peraturan lainnya.
BAB VI.
PENGURUS DEWAN PIMPINAN PUSAT
PASAL 19
Pengurus Dewan Pimpinan Pusat adalah badan eksekutif tertinggi dari Forum dalam rangka operasional perkumpulani untuk tingkat Pusat.
Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari :
Seorang Ketua Umum.
Sedikitnya 3 (tiga) orang Ketua.
Seorang Sekretaris Jenderal.
Sedikitnya 2 (dua) orang wakil Sekretaris Jenderal.
Seorang Bendahara Umum.
Sedikitnya 1 (satu) orang wakil Bendahara.
Sedikitnya 5 (lima) Kepala Bidang
PASAL 20
Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah adalah Badan eksekutif tertinggi dari Forum di tingkat Provinsi.
Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah terdiri dari :
Seorang Ketua
Sedikitnya 1 (satu) orang Wakil Ketua.
Seorang Sekretaris
Sedikitnya 1 orang wakil sekretaris
Seorang Bendahara.
Sedikitnya 1 orang wakil Bendahara
Sedikitnya 5 Kepala Biro
PASAL 21
Pengurus Dewan Pimpinan Daerah adalah Badan Eksekutif tertinggi Organisasi di Tingkat Kabupaten dan/atau Kota.
Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang terdiri dari :
Seorang Ketua
Sedikitnya 1 (satu) orang Wakil Ketua.
Seorang Sekretaris
Sedikitnya 1 orang wakil sekretaris
Seorang Bendahara.
Sedikitnya 1 orang wakil Bendahara
Sedikitnya 5 Kepala Bagian.
PASAL 22
Dewan Pimpinan Pusat dapat membentuk lembaga – lembaga teknis dalam menunjang kegiatan APPI untuk kemajuan forum.
PASAL 23
Masa Jabatan dari semua Kepengurusan adalah 5 (lima) tahun baik Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, Pengurus Cabang dan dapat dipilih kembali sebanyak 2 (dua) kali masa jabatan.
BAB VII
RAPAT-RAPAT
PASAL 24
Rapat Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari :
MUNAS, RAPIMNAS, RAKERNAS, PLENO DAN RAPAT – RAPAT BIDANG
PASAL 25
Rapat Dewan Pimpinan Wilayah terdiri dari :
MUSWIL, RAPIMWIL, RAKERWIL, DAN RAPAT – RAPAT BIRO
PASAL 26
Rapat Dewan Pimpinan Daerah terdiri dari :
MUSDA, RAPIMDA, RAKERDA, DAN RAPAT – RAPAT BIDANG
BAB VIII
KEKAYAAN DAN SUMBER KEUANGAN
PASAL 31
Perkumpulan memiliki kekayaan awal berupa uang tunai sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Sumber keuangan perkumpulan diperoleh dari :
Iuran dan sumbangan anggota yang besarnya ditentukan dalam rapat MUNAS.
Sumbangan yang tidak mengikat dari pihak-pihak lain.
Sumbangan dari Pemerintah.
Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Pengelolaan serta penggunaan harta perkumpulan menjadi wewenang dan tanggung jawab pengurus sesuai lingkup tanggung jawab masing-masing dan dipertangung jawabkan pada rapat MUNAS.
HaL-hal yang menyangkut besaran nilai prosedur dan tatacara pengelolaan dan penggunaan harta kekayaan dan perkumpulan diatur lebih lanjut di adalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau peraturan lainnya.
BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PASAL 32
Anggaran Rumah Tangga adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar yang memuat ketentuan atau aturan yang bersifat operasional, dan hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini.
PASAL 33
Setiap keputusan dan ketentuan dalam Anggaran Dasar ini dapat diubah, ditambah dan dihapus dan harus dimusyawarahkan, terlebih dahulu melalui rapat Musyawarah Nasional (MUNAS).
Perubahan Anggaran Dasar harus disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah diitambah satu dari jumlah suara yang sah pada saat pemungutan suara dilakukan.
BAB X
PEMBUBARAN PERKUMPULAN
PASAL 34
Pembubaran Perkumpulan hanya dapat dilakukan dengan rapat Musyawarah Nasional (Munas) dengan ketentuan sebagai berikut :
Musyawarah Nasional tersebut dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah peserta Musyawarah Nasional.
Keputusan pembubaran harus disetujui oleh sekurang-kurang 3/4 (tiga per empat) dari jumlah suara yang syah pada waktu pemungutan suara dilakukan.
Undangan rapat Musywarah Nasional (Munas) harus disampaikan dengan pos tercatat atau elektronik-mail kepada seluruh peserta Munas sekurang-kurangnya 2 (dua) minggu hari kalender sebelum waktu penyelenggaraan.
Rapat Musyarawah Nasional (Munas) yang memutuskan pembubaran perkumpulan harus menentapkan ketentuan tentang likuidas harta kekayaan perkumpulan.
BAB XI
CARA PENGGUNAAN KEKAYAAN SISA LIKUIDASI
PASAL 35
Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada perkumpulan lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan perkumpulan ini.
Kekayaan sisa hasil likuidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) dapat diserahkan kepada badan hukum lain yang melakukan kegiatan yang sama dengan perkumpulan yang bubar, apabila hal tersebut diatur dalam undang-undang yang berlaku bagi badan hukum tersebut.
Dalam hal kekayaan sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada perkumpulan lain atau kepada badan hukum lain sebagaimana dimaksud dalam ayat 1(satu) dan ayat 2(dua), kekayaan tersebut diserahkan kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan perkumpulan yang bubar.
BAB XII
ATURAN TAMBAHAN
PASAL 36
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini dan penjelasan Anggaran Dasar lebih rinci dimuat dalam peraturan-peraturan/ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan penjelasan Anggaran Dasar.
BAB XIII
PENUTUP
PASAL 37 Organisasi akan bekerja sama dengan Dewan Pers dalam hal sertifikasi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD) ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Anggaran Rumah Tangga (ART) tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Anggaran Dasar ini.
Anggaran Dasar (AD) Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI)disyahkan dan ditetapkan dalam rapat-rapat oleh tim penyusun dan perumus Anggaran Dasar dan berlaku sejak ditetapkan.
Tim Penyusun dan Perumus Anggaran Dasar Rumah Tangga PPI
Agus Dwi Dharmaji,SH
Drg.Feby
Aspriliady,SE
Drs.Akhmad Yusuf
M.Vani Basa
Dewan pimpinan Asosiasi pewarta Pers Indonesia
ketua umum
Ade Julhaidir
Sekjend:Agus Dwi Dharmadji,SH
Bendahara umum